Syarat Membuat SKCK Dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru
MEDIASIBLOGGER.COM, SKCk (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)adalah sebuah alat bukti seseorang bahwa dirinya berperilaku baik atau tidak pernah melakukan kejahatan kriminal. Karena fungsi nya yang sebagai alat bukti itu, SKCK biasanya menjadi salah-satu persyaratan utama ketika kita melamar pekerjaan.
Hanya Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resort (Polres) yang menerbitkan SKCK seseorang. Jika SKCK menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan atau kegiatan antar negara lainnya, maka mau tidak mau orang tersebut wajib memilikinya, namun akan tetapi kamu belum pernah membuat SKCK sebelumnya, lalu mencari di google CARA MEMBUAT SKCK, dan anda menemukan artikel ini, maka anda tepat. Karena pada artikel ini saya akan membahas cara membuat skck dari mulai persyaratannya, lagkah-langkah nya dan sampai SKCK tersebut siap digunakan sebagaimana fungsinya. Oke langsung saja, begini cara membuat SKCK :
SYARAT DAN KETENTUAN
Sebelum anda pergi membuat SKCK, pastikan terlebih dahulu bahwa anda sudah memenuhi persyaratan berikut, kami mengambil ini dari sumber https://skck.polri.go.id/WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
CARA MEMBUAT SKCK
Sekarang membuat SKCK ada dua cara, yaitu dengan cara OFFLINE dan juga ONLINEOFFLINE
Datanglah ke Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Ketika sampai di loket pelayanan, anda aka dikasih sebuah blanko yang harus diisi data pribadi, dan pernyataan tidak pernah melakukan kejahatan. Setelah mengisi blanko nya kita lanjut ke proses sidik jari. Lalu tunggu ditempat sampai SKCK nya jadi.ONLINE
Langsung saja kunjungi http//:skck.polri.go.id dan ikuti langkah-langkah yang sudah ada disana.CARA MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan saja. Jika sudah lewat dari 6 bulan maka anda bisa mengajukan perpanjangan nya, tetapi jika sudah lewat dari satu tahun, maka kamu wajib mengurus lagi membuat SKCK yang baru. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK adalah :- Membaca SKCK lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Pass foto 4 x 6 background merah 3 lembar
- Membayar biaya administrasi PNBP Rp 30.000
